Suami Fadia Arafiq yang Juga Anggota DPR RI Diperiksa KPK soal Dugaan TPPU, Mobil BMW Listrik Disita

rumah anggota dpr ri suami bupati pekalonfan nonaktif fadia arafiq

Suasana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). (Foto: KPK RI)

GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kali ini, penyidik mendalami keterangan Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sekaligus anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa Ashraff sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengetahuan Ashraff mengenai dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

“AA didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Pemeriksaan ini menyusul penggeledahan rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Ashraff dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 22 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena memiliki agenda lain. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya. Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024.

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk menelusuri dugaan pencucian uang dari perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK mengungkapkan, perkara pokok bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Penyidik menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia bersama keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga, sedangkan Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

KPK mengumumkan pengembangan perkara ke dugaan TPPU pada 21 Oktober 2026. Saat itu, Budi menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan Ashraff masih berstatus sebagai saksi. Keterangan yang diperoleh penyidik akan menjadi bagian dari proses penelusuran aliran dana dan dugaan pencucian uang dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan di Pemkab Pekalongan.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID