KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Telusuri Dugaan Penyimpangan Cukai

1793233858367

Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan baru terkait penerimaan negara dari sektor cukai; KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. (Foto: ist)

GEBRAK. ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Dua lokasi tersebut adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dan kantor pusat PT Djarum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar penggeledahan adalah surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

“Dari sprindik itu kemudian hari ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus. Yang pertama di kantor Bea Cukai Kudus, yang kedua di kantor pusat PT Djarum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Budi menyebutkan barang bukti yang disita antara lain dokumen dan perangkat elektronik.”Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas KPK membawa keluar dua koper dan satu kardus dari Kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 18.15 WIB setelah melakukan penggeledahan selama lebih dari delapan jam.

Dugaan Kickback ke Oknum Bea Cukai

Budi mengungkapkan penyidik akan mendalami dugaan pemberian atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai. Dugaan ini terkait dengan pengurusan pita cukai rokok. “Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” tutur Budi.

Meskipun demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru ini. Sprindik yang menjadi dasar penggeledahan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang berstatus tersangka.

Respons PT Djarum

Pihak PT Djarum membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat mereka. Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Budi Darmawan saat dihubungi.

Budi Darmawan mengaku belum mengetahui secara pasti duduk perkara penggeledahan tersebut. Namun, ia memastikan manajemen akan bekerja sama dengan KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Konteks Kasus

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bea dan Cukai yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Hingga saat ini, delapan orang telah diproses hukum dalam perkara tersebut, terdiri dari pihak Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis, sementara tiga pejabat Bea Cukai masih menjalani persidangan dengan tuntutan hingga 11,5 tahun penjara.

Penggeledahan pada Rabu ini merupakan langkah penyidikan baru yang terpisah dari perkara suap importasi tersebut, namun masih dalam ranah korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

(A. Rayyan K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID