KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-1

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, angka tersebut masih berupa perhitungan awal. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Budi belum mengungkapkan secara terperinci kapan dugaan praktik korupsi itu berlangsung. Namun, penyidik akan menelusuri perkara tersebut hingga beberapa tahun ke belakang. “Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Budi juga menegaskan, perkara PT Djarum yang tengah ditangani KPK berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidikan KPK berkaitan dengan cukai, sedangkan perkara di Kejaksaan Agung menyangkut dugaan persoalan pajak.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” jelas Budi.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Para tersangka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang terkait dengan Blueray Cargo.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.

Tersangka lainnya yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Pengembangan terbaru berlangsung pada 28 Oktober 2026. KPK menerbitkan satu sprindik umum dan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. KPK mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, penyidikan dalam sprindik umum tersebut masih berjalan dan belum menetapkan tersangka. Pihak Djarum melalui perwakilannya menyatakan akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berlangsung.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID