TNI Kerahkan Puluhan Ribu Personel ke Jakarta, 20.980 Prajurit AL Disiapkan untuk Pengamanan
Mabes TNI menyebut pengerahan pasukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menjaga NKRI. Sementara itu, TNI AL menyiapkan 20.980 personel dalam empat tahap, termasuk ribuan prajurit dari luar Jakarta. (Foto: ist)
GEBRAK. ID, JAKARTA – Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian publik. Markas Besar TNI akhirnya memberikan penjelasan mengenai pergerakan personel tersebut, meskipun belum mengungkap secara terperinci tujuan khusus maupun jumlah keseluruhan prajurit yang dikerahkan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengerahan personel merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara sekaligus upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut dia, TNI memiliki kewajiban untuk senantiasa berada dalam kondisi siap siaga menghadapi berbagai perkembangan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan keutuhan negara.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Meski demikian, Kapuspen TNI belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik pengerahan personel kali ini. Jumlah keseluruhan prajurit yang dilibatkan juga belum disampaikan.
TNI AL Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta
Di tengah belum adanya penjelasan terperinci dari Mabes TNI, informasi mengenai skala pengerahan pasukan muncul dari lingkungan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dikutip dari laporan MetroTV, Selasa (3/11/2026), TNI AL menyiapkan sebanyak 20.980 personel untuk mendukung penebalan pengamanan di wilayah DKI Jakarta. Rencana tersebut disampaikan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan.
Pengerahan dilakukan secara bertahap berdasarkan instruksi melalui Surat Telegram Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Personel yang dilibatkan berasal dari berbagai satuan TNI AL, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun sejumlah daerah di luar ibu kota. Sebagian pasukan dari luar daerah akan berada di bawah kendali operasi (BKO) Kodam Jaya.
Yayan menjelaskan, pengerahan tersebut dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama telah dimulai pada 2 November 2026 dengan melibatkan 2.100 personel dari satuan TNI AL yang sudah berada di wilayah Jakarta. Pasukan tersebut berasal dari unsur Korps Marinir, Komando Armada I (Koarmada I), Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, dan Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil).
Selanjutnya, tahap kedua dan ketiga dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026 dengan mengerahkan 5.740 personel dari luar Jakarta. Pergerakan pasukan tersebut dilakukan melalui jalur darat dan menggunakan kapal perang Republik Indonesia (KRI).
Sejumlah satuan yang dilibatkan antara lain Koarmada II, Pasukan Marinir 2 (Pasmar 2), Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal), Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal), Akademi Angkatan Laut (AAL), serta pangkalan TNI AL di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
Sementara itu, pada tahap keempat disiapkan 13.140 personel dari Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) dan jajaran satuan TNI AL di wilayah Jakarta. Berbeda dengan personel yang sudah digeser maupun dijadwalkan bergerak, pasukan tahap keempat masih berada dalam status siaga penuh di markas masing-masing dan dapat dikerahkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, total kekuatan personel TNI AL yang disiapkan untuk mendukung pengamanan Jakarta mencapai 20.980 orang. Mabes TNI Belum Jelaskan Dugaan Antisipasi Demonstrasi
Sebelumnya, media juga sempat meminta penjelasan kepada Kapuspen TNI mengenai dugaan pengerahan pasukan untuk mengantisipasi aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Namun, Muhammad Nas tidak memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Kondisi ini membuat sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai perkembangan situasi yang menjadi dasar penebalan pengamanan, sasaran pengamanan, serta kemungkinan keterlibatan satuan dari dua matra TNI lainnya.
TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Harus Berpedoman pada Undang-Undang
Pengerahan dan penyiagaan personel militer pada dasarnya harus dilaksanakan berdasarkan tugas, fungsi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari berbagai ancaman.
Pelaksanaan tugas tersebut mencakup operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, penjelasan mengenai tujuan, dasar penugasan, serta mekanisme pengerahan personel menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai aktivitas militer di wilayah ibu kota.
Hingga Rabu (4/11/2026), penjelasan resmi Kapuspen TNI masih menitikberatkan pada kesiapsiagaan prajurit dalam menjalankan tugas negara dan menjaga keutuhan NKRI. Belum ada keterangan resmi yang secara spesifik mengaitkan pengerahan tersebut dengan rencana pengamanan demonstrasi atau peristiwa tertentu.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID