Ini Penjelasan Jokowi Soal Asal Muasal Font Times New Roman pada Skripsinya di Tahun 1985

jokowi-sebagai-saksi-di-pengadilan-negeri-jakarta-timur-2899739.jpg

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo/Jokowi (kiri, bawah) menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. (Foto: Antara/Fakhri H)

GEBRAK.ID — Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai penggunaan huruf Times New Roman pada sampul skripsinya saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyebut percetakan tempat dirinya mencetak skripsi juga menggunakan jenis huruf tersebut pada ribuan karya mahasiswa lainnya.

Penjelasan itu disampaikan Jokowi ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, Jokowi menerangkan bahwa proses penyusunan skripsinya melalui beberapa tahapan. Ia bahkan harus mengajukan proposal judul sebanyak tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sebelum akhirnya mendapat persetujuan.

Skripsi tersebut berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Jokowi menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin.

Jokowi mengaku memperoleh nilai A setelah menyelesaikan ujian dan melakukan sejumlah revisi. Selanjutnya, ia mencetak sampul serta lembar pengesahan di Percetakan Perdana, sedangkan halaman lainnya diketik secara manual.

“Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” kata Jokowi.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan atas persoalan penggunaan font Times New Roman yang dipertanyakan pihak yang menuding dokumen akademiknya tidak asli.

Dalam pemberitaan mengenai persidangan yang sama, Jokowi juga memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat SD hingga sarjana di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Perkara ini bergulir setelah muncul tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seluruh dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan.

(A. Rayyan k/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID