Pemimpin Sekte Kiamat Kenya Dihukum 200 Tahun Penjara, 190 Anak Jadi Korban

1794095428554

Pengadilan Kenya menjatuhkan hukuman berat kepada Paul Mackenzie setelah terbukti mengorganisasi praktik puasa ekstrem yang menewaskan 191 orang. Sebanyak 190 korban merupakan anak-anak. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,MOMBASA – Kasus pembunuhan massal yang melibatkan sekte keagamaan di Kenya memasuki babak baru. Paul Nthenge Mackenzie, pemimpin sekte kiamat Good News International Church, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas kematian 190 anak dan satu orang dewasa. Putusan tersebut dibacakan Hakim Diana Kavedza di Pengadilan Tinggi Mombasa, Kenya, Jumat (6/11/2026). Hukuman itu dijatuhkan setelah Mackenzie dan 28 orang lainnya dinyatakan bersalah atas 191 kasus pembunuhan pada Oktober 2026.

Mengutip laporan Reuters dan The Guardian, Sabtu (7/11/2026), hukuman Mackenzie terdiri atas dua masa pidana masing-masing 100 tahun. Hukuman pertama berkaitan dengan pembunuhan melalui kelaparan atau kelalaian memberikan makanan, sedangkan hukuman kedua dijatuhkan atas pembunuhan langsung terhadap delapan korban.

Kedua hukuman tersebut dijalankan secara berturut-turut sehingga total masa pidana yang harus dijalani mencapai 200 tahun.

Perintahkan Pengikut Puasa hingga Meninggal

Kasus ini bermula dari ajaran ekstrem yang disebarkan Mackenzie melalui Good News International Church. Dia meyakinkan para pengikutnya bahwa berpuasa sampai meninggal dunia akan membawa mereka bertemu Yesus dan mencapai surga sebelum kiamat. Mackenzie bahkan mengarahkan para pengikutnya meninggalkan tempat tinggal dan berpindah ke kawasan hutan Shakahola di wilayah Kilifi, pesisir Kenya.

Jaksa mengungkapkan, praktik puasa tersebut diberlakukan secara bertahap, dimulai dari anak-anak, kemudian kaum muda, perempuan, hingga laki-laki dewasa. Para pengikut yang menolak menjalankan perintah tersebut diduga mendapat kekerasan, ancaman, hingga penahanan. Sejumlah orang yang terlibat juga bertugas mengawasi pelaksanaan puasa dan mencegah korban melarikan diri.

Dalam persidangan, hakim menyimpulkan bahwa Mackenzie memiliki tanggung jawab pidana utama atas kematian para pengikutnya. Pengadilan menilai ajaran agama digunakan sebagai alat untuk mengatur dan memaksakan praktik yang berujung pada pembunuhan.

183 Korban Meninggal akibat Kelaparan

Berdasarkan temuan pengadilan, dari total 191 korban dalam perkara tersebut, sebanyak 183 orang meninggal akibat kelaparan. Delapan korban lainnya dikategorikan meninggal akibat pembunuhan langsung. Mayoritas korban merupakan anak-anak. Mereka menjadi kelompok paling rentan karena tidak memiliki kemampuan untuk menolak atau meninggalkan praktik ekstrem yang diberlakukan oleh orang-orang dewasa di lingkungan sekte tersebut.

Menurut laporan Associated Press, Hakim Diana Kavedza juga menyoroti usia para korban. Sebanyak 161 anak berusia sembilan tahun ke bawah, 22 anak berusia 10-13 tahun, dan lima anak berusia 14-16 tahun. Usia dua korban lainnya tidak dapat dipastikan.

Pengadilan menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan memperlihatkan besarnya kerentanan anak-anak yang menjadi sasaran ajaran sekte.

Ratusan Jenazah Ditemukan di Hutan Shakahola

Kasus yang dikenal sebagai pembantaian Shakahola (Shakahola massacre) mulai terungkap pada 2023 setelah aparat menemukan kuburan massal di kawasan hutan Shakahola, Kilifi County. Penyelidikan kemudian mengungkap keberadaan ratusan jenazah yang dikuburkan di sejumlah lokasi, termasuk kuburan dangkal.

Penemuan tersebut menjadi salah satu kasus kematian massal paling mengerikan yang pernah terjadi di Kenya. Reuters melaporkan, hingga proses penyelidikan berlangsung, aparat telah menemukan sekitar 448 jenazah di kawasan tersebut. Sebagian korban telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, sementara sejumlah lainnya masih belum diketahui identitasnya.

Mackenzie sendiri ditangkap pada 2023 setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Selain perkara pembunuhan 191 orang, dia juga menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan kematian para pengikutnya.

Puluhan Orang Turut Dijatuhi Hukuman

Mackenzie tidak menjalankan aksinya seorang diri. Sebanyak 28 orang lainnya turut dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut. Mereka terdiri atas orang-orang yang diduga membantu menjalankan struktur sekte, mengawasi pengikut, memaksakan praktik puasa, hingga menyembunyikan keberadaan jenazah.

Berdasarkan laporan Kenya News Agency, para terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dengan masa pidana yang bervariasi. Sejumlah terpidana dijatuhi hukuman hingga 160 tahun penjara, sedangkan dua orang yang menempuh kesepakatan pengakuan bersalah mendapatkan hukuman lebih ringan.

Penasihat hukum Mackenzie, Lawrence Obonyo, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Tim pembela menilai hukuman tersebut tidak manusiawi dan perlu diuji melalui proses hukum lanjutan.

Pemerintah Diminta Memulihkan Kehidupan Korban Selamat

Selain menjatuhkan hukuman kepada para pelaku, Pengadilan Tinggi Mombasa juga memberikan perhatian terhadap nasib para korban selamat dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Hakim memerintahkan pemerintah memberikan dukungan pendidikan, layanan kesehatan, konseling, serta bantuan ekonomi kepada para penyintas ajaran sekte tersebut.

Dukungan juga mencakup pemberian beasiswa, akses pendidikan ke perguruan tinggi dan lembaga pelatihan kejuruan, serta kesempatan magang dan pekerjaan bagi anak-anak yatim maupun penyintas yang telah beranjak dewasa.

Pengadilan turut meminta aparat melanjutkan proses identifikasi jenazah dan membantu keluarga mendapatkan kepastian mengenai anggota keluarga mereka yang masih dinyatakan hilang.

Kasus Shakahola menjadi peringatan serius mengenai bahaya penyalahgunaan ajaran agama, manipulasi kepercayaan, dan lemahnya pengawasan terhadap kelompok keagamaan yang melakukan praktik membahayakan keselamatan manusia.

(Devona R/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID