Perusahaan Tutup, Hak Pesangon Pekerja Kini Dibedakan: Ini Aturan Terbarunya

1794106009823

UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perbedaan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena PHK karena perusahaan merugi atau ditutup permanen. (Foto: freepik)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup tetap berhak menerima kompensasi. Namun, besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima tidak selalu sama.

Perbedaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan ini membedakan hak pekerja berdasarkan penyebab perusahaan menghentikan operasionalnya.

Mengacu pada Pasal 237, apabila perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, pekerja berhak mendapatkan:

  • Uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dalam Pasal 232.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan dalam Pasal 232.
  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 238 mengatur hak berbeda apabila perusahaan tutup secara permanen berdasarkan keputusan pemilik.

Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1,5 kali ketentuan, serta uang penggantian hak.

Besaran nominal yang diterima setiap pekerja bergantung pada masa kerja dan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon.

Uang penggantian hak antara lain mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

UU Nomor 27 Tahun 2026 sendiri telah disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan baru perlindungan pekerja sekaligus menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan aturan tersebut, alasan perusahaan menutup usaha menjadi faktor penting dalam menentukan besaran hak pekerja yang terkena PHK.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID