Pengamat Publik: Kenaikan Tarif Transportasi Online Harus Dibarengi Peningkatan Layanan

Transportasi online/ilustrasi. (foto: pexels)

MAKASSAR -- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) Rizal Pauzi mengatakan, kenaikan tarif transportasi online setelah harga bahan bakar minyak (BBM) disesuaikan pada awal September 2022, harus dibarengi dengan peningkatan layanan. Rizal menyarankan pemerintah agar tidak hanya fokus pada kenaikan tarif, tapi lebih memperhatikan hal-hal lain yang membuat masyarakat merasa nyaman.

"Sebab, dalam kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), salah satu alasan mengapa masyarakat mau membayar jasa lebih mahal adalah kualitas pelayanan yang baik," kata Rizal seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/9/2022).

Selain itu, lanjut Rizal, beberapa hal harus menjadi perhatian pemerintah, seperti pengawasan terhadap kualitas kendaraan dan kesesuaian identitas pengemudi dengan kendaraan demi menjamin rasa aman penumpang.

"Jadi kita harapkan jangan terjebak mengurusi soal tarif, tetapi bagaimana memastikan transportasi berbasis online ini mampu memberikan layanan berkualitas. Apalagi ada SIM yang dibayar pengemudi setiap tahun masuk menjadi PAD," kata Rizal.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga didorong meninjau ulang kenaikan tarif transportasi daring dengan didasari hasil kajian yang tepat dalam menetapkan tarif agar tidak merugikan masyarakat dan pihak terkait.

"Melihat kondisi harga BBM naik, maka perlu kenaikan pada sektor-sektor yang berpengaruh. Soal besarannya, harus ada kajian dan perhitungan jelas agar kenaikan tarif tidak merugikan pengemudi, aplikator, maupun masyarakat," jelas Rizal.

Di Sulsel, kenaikan tarif angkutan sewa roda empat memang sedang masih dalam pembahasan. Namun yang menjadi perhatian, tarif angkutan yang diusulkan Dinas Perhubungan dinilai belum proporsional. Sebab, kenaikan tarif bisa mencapai 100 persen.

"Kalau mau proporsional, kenaikan tarif harus ada batasannya, BBM kan naiknya kisaran 20 persen, seharusnya bila ada kenaikan pada barang dan jasa yang dipengaruhi oleh BBM, tidak boleh melebihi dari 20 persen," kata Rizal.

Rizal menjelaskan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan. Karena itu, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring di kisaran 10-15 persen.

 

(als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.