Istri Bripka HK Minta Suaminya Dihukum Seberat-beratnya karena Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Mantan anggota Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK dan istrinya Imelda Sinambela (IS/kiri). (foto: kolase tribunnews)

JAKARTA -- Istri mantan anggota Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK, Imelda Sinambela (IS) berharap suaminya dihukum berat terkait perbuatan yang dilakukan kepadanya. Korban perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran itu meminta agar suaminya dihukum seberat-beratnya.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan karena kan statusnya masih sah suami istri ini secara negara, terus minta dia dihukum seberat-beratnya" ujar Imelda kepada awak media, Kamis (17/11/2022).

Menurut Imelda, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkannya. Dengan adanya SP2HP, lanjut dia, membuktikan bangga pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor terhadap dirinya.

Imelda mengaku telah mendapat KDRT dari suaminya sejak satu tahun yang lalu. Ia juga menyebut Bripka HK menjalin hubungan perselingkuhan dengan empat wanita dan itu diketahui dari chat yang bersangkutan dengan wanita idaman lainnya. Imbasnya, dirinya harus meninggalkan rumah setelah diusir oleh Bripka HK.

"Kalau untuk itu (KDRT) memang dari satu tahun yang lalu sih sebenarnya dan memang kejadian ini yang saya laporkan itu memang di tahun lalu," jelas Imelda.

Sementara itu, kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto mengatakan, saat ini kliennya harus berjuang sendiri mencari nafkah. Perselingkuhan Bripka HK diketahuinnya pada bulan Mei 2022 silam dengan beberapa wanita. Kasus perselingkuhan dan KDRT ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Klien saya berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri," ungkap Tris.

Menurut Tris, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari korban berjualan nasi bakar di pasar. Kliennya melaporkan suami sahnya bertujuan untuk mencari keadilan. Karena itu selain dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka HK juga diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, lanjut Tris, laporan soal pelanggaran etik dan pidana yang dilaporkan kliennya sudah menunjukkan progres dengan baik. Hal ini terbukti dari sejumah saksi dari korban yang sudah diperiksa oleh Bidang Propam dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tris berharap dengan diprosesnya laporan tersebut, kliennya bisa mendapatkan keadilan.

"Bagaimana pun juga kan sudah ada hukum yang mengatur makanya kemarin itu klien saya memutuskan membuat laporan polisi atas tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran itu, dan juga perselingkutan yang diduga dilakukan oleh Bripka HK," kata Tris menjelaskan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.