KPK Selisik Soal Dana Otsus dan PON Papua Selain Kasus Suap Lukas Enembe

Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi. (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berjanji tidak hanya mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. KPK juga akan menelisik dugaan adanya praktik curang terkait dana otonomi khusus (otsus) maupun Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

"Dalam proses pemeriksaan berikutnya, termasuk dana otsus, dana PON, dan lainnya. Kami terus kembangkan ke sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu (18/2/2023).

Meski demikian, Ali mengatakan, pihaknya bakal lebih dulu mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe. Sebab, KPK dibatasi waktu untuk harus segera melakukan pemberkasan dan membawa kasus ini ke persidangan. "Tentu kami kembangkan semua informasi dan data yang telah kami miliki selain dugaan suap dan gratifikasi," jelas dia.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi karena sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.