BREAKING NEWS! Terlibat Kasus Sabu, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Mihanasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. (foto: kolase tvonenews.com)

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023). Tak ada hal yang meringankan bagi Teddy dalam kasus narkotika tersebut.

"Menuntut dan memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam kasus narkotika dan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Teddy Minahasa," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.

Menurut JPU hal yang memberatkan Teddy antara lain statusnya sebagai kapolda, mencoreng nama Polri, terdakwa menyangkal dan berbelit-belit, dan melawan pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

JPU mengutip pesan Presiden RI Joko Widodo terkait perang melawan orang yang menyalahgunakan narkotika. Kutipan ini dibacakan Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

"Presiden Joko Widodo dalam memperingati Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2022 bersuara tegas mengenai "Perang Melawan Narkotika," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.