Kasus Sabu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Linda (kiri) selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri sirri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. (foto: nesiatimes.com)


JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Linda terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilansir dari Antara, Senin (27/3/2023).

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan Linda dalam perkara ini adalah Linda telah menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda yang mengaku istri siri Irjen Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika."

Sementara hal-hal yang meringankannya dalam perkara ini, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tuntutan JPU dalam perkara ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undang sehingga majelis hakim patut memutuskan Linda alias Anita bersama-sama dengan Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, dan Kasranto bersalah.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika 943 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram dan untuk pembuktian persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Dodi Prawiranegara.

JPU juga menyita satu buah handphone merek Samsung warna hitam dengan sim card nomor 0822××× serta 1 buah ATM paspor BCA dengan nomor kartu 6019 00401067484 dirampas untuk dimusnahkan. Dan satu lembar print out detail rekening koran Bank BCA KCP Kartini dari nomor rekening 697011598 atas nama Linda Pujiastuti alias Anita untuk periode transaksi bulan Oktober 2022.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.