Kasus Sabu Irjen Pol Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Terdakwa kasus narkoba milik Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan), Doddy Prawiranegara (kiri), dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (foto: intisari.grid.id)

JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Irjen Pol Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilansir dari Antara, Senin (27/3/2023).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata JPU.

Di saat yang sama, kuasa hukum Doddy, Adriel, tetap meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC). Hingga saat ini, persidangan pembacaan tuntutan masih berlangsung di PN Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.