Survei New Indonesia: Elektabilitas Ganjar Capai 25,4 persen, Lebih Tinggi dari Prabowo dan Anies

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Capres 2024. (foto: jatengprov.go.id)

JAKARTA -- Survei New Indonesia Research and Consulting menunjukkan elektabilitas Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mencapai 25,4 persen, sementara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebesar 21,0 persen, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 16,8 persen.

"Ganjar terus mengalami kenaikan elektabilitas, sedangkan Prabowo rebound, dan Anies bergerak turun," ujar Direktur Eksekutif New Indonesia Research and Consulting Andreas Nuryono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Menurut Andreas, konsistensi pergerakan elektabilitas Ganjar yang terus mengalami kenaikan tidak pelak menjadi bahan pertimbangan bagi Partai PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusungnya sebagai calon presiden (capres) pada 2024.

"Jika PDIP ingin menang, Ganjar adalah pilihan paling rasional," tegas Andreas.

Jika PDIP jadi koalisi dengan Partai Gerindra, persoalan berikutnya adalah siapa yang akan menjadi capres. "Gerindra tentu menginginkan Prabowo sebagai capres, tapi apakah PDIP cukup puas hanya mendapat jatah cawapres, dalam hal ini Ganjar," ujar Andreas mempertanyakan.

Andreas menilai skenario Prabowo-Ganjar maupun Ganjar-Prabowo sebagai yang paling kuat untuk mengimbangi Anies. "Lebih-lebih dukungan terhadap Anies tampak telah melewati puncak, meskipun masih harus dilihat hingga jadwal pendaftaran resmi dari KPU," kata dia.

Survei New Indonesia Research and Consulting dilakukan pada 15-22 Maret 2023 terhadap 1.200 orang mewakili seluruh provinsi. Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error sekitar 2,89 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.