Banding di Pengadilan Tinggi DKI Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (12/4/2023). (foto: kolase kompas tv/tribunnews)


JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya. "Memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih di akhir sidang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya, hasil putusan PT DKI akan disampaikan kepada PN Jaksel untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2/2023). Ia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.