KPK Perpanjang Masa Penahanan 10 Tersangka Kasus Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: antara/fianda sr)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Perpanjangan itu berlaku hingga 10 Juni 2023.

Sepuluh tersangka itu terdiri dari empat pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Kemudian, enam tersangka lainnya merupakan penerima suap. Rinciannya, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HNO (Harno Trimadi) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat (28/4/2023), dikutip dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Ali menjelaskan, KPK sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan para tersangka. "Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal."

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Para tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4/2023).

Dalam operasi senyap itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang sebesar sekitar Rp 2,027 miliar, 20 ribu dolar Amerika Serikat (S), kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 2,823 miliar.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.