TNI Gerebek Pengedar Narkoba di Bima, Hendardi: Itu Melanggar Hukum!

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Penggerebekan pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik. Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut dianggap melanggar hukum, sebab pemberantasan markoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI.

"UU TNI, KUHAP, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang tidak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam siaran persnya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Hendardi, penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan kepolisian dan BNN. "Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum," jelas dia.

Hendardi menekankan, harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogianya memberikan teguran keras kepada Panglima TNI. "Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan."

Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstra yudisial oleh TNI, lanjut Hendardi, selain akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum (nomocracy), juga akan melegitimasi tindakan elemen negara untuk melampaui hukum (beyond the law). "Jika aparatur negara dibiarkan mengambil tindakan di luar hukum, maka hal itu menjadi pendidikan publik yang buruk untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri," cetusnya.

Di sisi lain, sambung Hendardi, alasan bahwa tindakan TNI untuk melakukan tindakan penggerebekan didasarkan pada laporan masyarakat, hal itu mesti mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk melakukan otokritik dalam pelaksanaan penegakan hukum secara profesional untuk melayani dan mengayomi masyarakat serta mewujudkan keadilan. "Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam pemolisian demokratis (democratic policing). Kepercayaan mereka terhadap institusi kepolisian harus terus dijaga dan ditingkatkan," ujar dia menandaskan.

 

(eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.