Anggota DPR dari Fraksi PKS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Keduanya

Korban kekerasan seksual/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY (58 tahun) dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30). BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

"BY yang seorang wakil rakyat DPR RI dan beristri saat itu mengejar-ngejar korban, membujuk rayu korban, menyatakan cinta, menulis puisi cinta, mengajak menikah berkali-kali," ujar kuasa hukum M, Srimiguna, kepada awak media, Senin (22/5/2023).

Korban, lanjut Srimiguna, sebenarnya sudah berkali-kali menolak ajakan menikah dari BY, bahkan tak membalas pesan dan mengangkat telepon darinya. Namun, BY disebut tak menyerah dan justru mendatangi rumah M dan memberikannya sepucuk surat.

"BY menunggu korban yang tak kunjung membukakan pintu rumah pun akhirnya menulis surat cinta yang tidak mau kehilangan korban yang diselipkan ke pintu rumah. BY berusaha dengan berbagai macam cara agar korban mau menjadi istrinya," ujar Srimiguna menjelaskan. "Namun sayangnya setelah menjadi istri BY, korban menemukan malapetaka dalam hidupnya berupa kekerasan dalam rumah tangga."

Srimiguna mengatakan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022 lalu.

"Selama berumah tangga dalam kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna.

Akibat perbuatan itu, lanjut Srimigina, korban mengalami pendarahan. "Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," jelas Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

Setelah melakukan kekerasan, lanjut Srimiguna, BY seringkali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M pun beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut, mengingat BY merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

"Akhirnya bulan November 2022 korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi, korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022," ujar Srimiguna menjelaskan.

Srimiguna juga sudah melaporkan BY yang juga anggota Komisi VIII DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. BY diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Kemudian, melanggar Pasal 2 Ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.