Eks Pejabat Pajak Tersangka TPPU Rafael Alun Diduga Beli Rumah dari Grace Tahir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir (kanan) sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (kiri). (foto: kompas.com/kristianto purnomo/instagram @gtahirs)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Grace dan Rafael diduga pernah terlibat transaksi jual beli aset.

"Ada dugaan transaksi jual beli aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Ali menambahkan, Rafael diduga pernah membeli rumah dari Grace. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci mengenai transaksi jual beli aset tersebut.

Sebelumnya, KPK memeriksa Grace pada Kamis (11/5/2023). Grace memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam dugaan TPPU Rafael, Grace hanya menggelengkan kepala.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Rafael telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.