Ganjar, Ridwal Kamil, Hingga Khofifah Habis Masa Jabatan Gubernur pada Akhir 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). (foto: kolase tribunnewswiki/kompas.com)

JAKARTA -- Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2023 ini. Tiga di antaranya adalah Ganjar Pranowo, Khofifah Indar Parawansa, dan Ridwan Kamil. Ketiganya merupakan gubernur yang namanya kerap muncul dalam bursa capres dan cawapres Pilpres 2024.

Kepala Pusat Penerangan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyatakan, masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat akan habis bersamaan pada September 2023. Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

"Selain tiga nama itu, ada Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua yang masa jabatannya berakhir pada September 2023," ujar Benni dalam siaran persnya, Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya, dua gubernur habis jabatannya pada Oktober 2023, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sedangkan yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 adalah Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Sebagai catatan, 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya itu akan digantikan oleh penjabat (pj) hingga gubernur baru terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Benni menambahkan, Khofifah serta Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan mendapatkan dana kompensasi dari negara karena tidak menjalankan masa jabatan penuh lima tahun. Para gubernur itu sama-sama dilantik pada 2019, tetapi hanya menjabat sampai Desember 2023 karena ada kebijakan pilkada serentak.

"Mereka diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," kata Benni menjelaskan. "Ketentuan kompensasi itu mengacu pada Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.