Menkeu Sri Mulyani: Presiden akan Langsung Sampaikan Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Menkeu RI Sri Mulyani. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Wacana usulan kenaikan gaji bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan kembali mencuat. Bahkan pemerintah berencana merombak aturan tunjangan kinerja bagi ASN.

Presiden RI Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, rencana kenaikan gaji bagi PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Soal gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan UU APBN pada Nota Keuangan 2024," ujar Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023).

Empat tahun lalu melalui aturan tersebut, Presiden RI Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar lima persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 khusus masa jabatan terendah dan sebesar Rp 5.901.200 khusus masa jabatan tertinggi.

Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, yang membedakan yakni besaran tukin yang didapatkan PNS. Misalnya, PNS Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 117.375.000 bagi eselon I dan terendah sebesar Rp 5.361.800 bagi jabatan pelaksana.

Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji dirasakan pula oleh anggota Polri dan TNI.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.