Kejaksaan Agung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai untuk Usut Korupsi Komoditas Emas

Komoditas emas batangan/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu pihak swasta dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa itu adalah HW, MAD, FI, dan EDN.

“HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” ujar Ketut dalam keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Ketut tak menjelaskan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut adalah salah-satu dari dua perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus pekan lalu pada saat awal-awal peningkatan kasus tersebut ke penyidikan, Jumat (12/5/2023).

Adapun saksi MAD dan FI diperiksa selaku pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Bea Cukai. Terakhir saksi EDN diperiksa selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Dirjen Bea dan Cukai.

Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas ini sudah dalam penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 2021. Penyidik Jampidsus, pada Oktober 2021 lalu pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun.

Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini, ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Nilai ratusan triliun itu disebut-sebut sebagai bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.