Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Tahun Depan Cair?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas secara mengejutkan menyatakan, pemerintah sedang mendiskusikan perombakan tunjangan kinerja (tukin) dan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari CNBC.

Menurut Anas, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia mengaku telah menjalani rapat siang dan malam, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan. Termasuk soal gaji PNS yang sudah empat tahun tidak ada kenaikan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menkeu Sri Mulyani saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi. Hanya saja tak ada kepastian kapan hal tersebut diumumkan.

“Soal gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan UU APBN pada Nota Keuangan 2024," ujar Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023).

Empat tahun lalu melalui aturan tersebut, Presiden RI Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar lima persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 khusus masa jabatan terendah dan sebesar Rp 5.901.200 khusus masa jabatan tertinggi.

Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, yang membedakan yakni besaran tukin yang didapatkan PNS. Misalnya, PNS Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 117.375.000 bagi eselon I dan terendah sebesar Rp 5.361.800 bagi jabatan pelaksana.

Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji dirasakan pula oleh anggota Polri dan TNI.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.