Pemerintah tak akan Naikkan Gaji PNS pada Tahun 2023 Ini

Wacana kenaikan gaji PNS/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Hal ini dikarenakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas rencana APBN 2024 dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.

"Mengenai gaji (PNS/ASN) tahun ini tidak ada di dalam APBN 2023," ujar Isa saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5/2023), seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/5/2023).

Isa menyebut nantinya anggaran kenaikan gaji PNS akan dibahas di dalam pos belanja pegawai. Menurutnya, kenaikan gaji PNS akan diputuskan bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Kita tunggu saja sampai nanti Bapak Presiden akan menyampaikannya. Saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF mengenai APBN 2024,” jelasnya.

Tak hanya kebijakan gaji PNS, pemerintah juga akan menerbitkan aturan baru terkait standar biaya masukan yang berlaku pada 2024, salah satunya kenaikan uang lembur. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan, aturan ini berpedoman pada PMK No. 71/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL.

“Standar biaya masukan diperbarui setiap tahun, disesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk perkembangan inflasi. Standar biaya yang ditetapkan juga merupakan batas tertinggi atau estimasi sebagai pedoman penyusunan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Menurut Lisbon, kenaikan uang lembur PNS juga dalam rangka penyesuaian karena tidak pernah naik sejak 2016. “Kita adjust uang lembur ASN, tapi sebenarnya penyesuaiannya saja dari 2016 belum pernah dilakukan, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ucapnya.

Namun demikian, Lisbon menyatakan, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur. Menurutnya, yang berhak mendapatkan uang lembur adalah mereka yang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. “Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya, misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” jelasnya.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam, golongan II Rp 24.000 per orang per jam, golongan III Rp 30.000 per orang per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per orang per jam. Sementara uang makan lembur PNS golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV Rp 41.000.

Sebelumnya, wacana usulan kenaikan gaji PNS pada tahun depan kembali mencuat. Bahkan pemerintah berencana merombak aturan tunjangan kinerja bagi PNS.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.