7 Tersangka Sudah Ditahan, Polda Sulteng Kejar 3 DPO Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Moutong

Perkosaan pada anak/ilustrasi. (foto: pixabay)

PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur, RO, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Antara.

Kapolda menyebutkan, dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43 tahun) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) ,dan K (32).

Sementara, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS, AK. "Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irjen Agus.

Irjen Agus mengemukakan, saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Karena kasus ini sudah diambil-alih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng," ucapnya.

Kapolda Sulteng juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah tidak benar. "Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.

Irjen Agus menjelaskan, kasus yang dialami oleh RO (15 tahun) ini terjadi di Desa Sausu, Parigi Muotong. Kasus tersebut dilaporkan pertama kali ke Polres Parigi Muotong, pada 25 Mei 2023. Kasus dilaporkan sendiri oleh orang tua RO.

Dalam penyidikan saat ini, ditemukan 10 nama yang terlibat dalam persetubuhan anak RO tersebut. Akan tetapi, kata Irjen Agus, 10 pelaku tersebut tak melakukan persetubuhan itu dengan cara serempak.

Menurut Irjen Agus, 10 pelaku tersebut adalah HR alias Pak Kades (43); ARH alias Pak Guru (40); AK (47), AR (26), NT (36), FN (22), K (32), AW, dan AS, HK.

Adapula pelaku inisial MKS yang diakui Irjen Agus sebagai anggota Polri. “Namun siapapun dia, anggota Polri atau tidak, kita akan tindak tegas jika memang terbukti terlibat dalam perkara ini,” tegas dia.

Dari hasil penyidikan sementara ini terungkap, para pelaku tersebut menyetubuhi RO tidak dengan cara bersama-sama. “Jadi persetubuhan anak ini dilakukan secara berdiri sendiri-sendiri. Dari penyidikan diketahui persetubuhan anak ini terjadi sepanjang 10 bulan, dari April 2022 sampai Januari 2023,” jelas Irjen Agus.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.