KPK Tegaskan tak Ada Motif Politik Terkait Pemanggilan Cak Imin dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (foto: kpk ri)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023), dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2023).

Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. KPK mengatakan Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujar Ali menegaskan.

Oleh karena itu, Ali menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik. "Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa Menaker periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

Asep juga menyatakan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

(dpy



Baca juga artikel terkait ini:


- Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
- Cak Imin Kemungkinan Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
- Pasangan Anies dan Muhaimin Dinilai Porakporandakan Formasi Politik

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.