Presiden RI Jokowi: TikTok Itu Medsos, Bukan Ekonomi Media
![]() |
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: setkab,go.id) |
JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah sedang merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari Antara.
Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Menurut Jokowi, proses revisi lainnya terkait aturan ini sudah rampung dilakukan. Ia pun meminta untuk menunggu Kementerian Perdagangan menyelesaikannya. "Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata dia.
Jokowi menekankan, model bisnis seperti TikTok Shop tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan.”
Keberadaan Tiktok Shop nantinya akan diatur dalam revisi Permendag. Pasalnya, Tiktok belum mendapatkan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini, Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag No 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan, proses revisi terkait Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sedang berlangsung.
Isy menyampaikan, revisi aturan yang dimaksud yakni tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurut Isy, tindakan tersebut diambil sebagai respons dari protes yang dilontarkan para pedagang Tanah Abang Jakarta Pusat karena sepi pembeli akibat maraknya penjualan daring. Ia menyampaikan, pihaknya dengan kementerian atau lembaga terkait akan memastikan pemenuhan terhadap perizinan persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, izin BPOM, dan lain-lain, bagi barang dan jasa yang dijual, khususnya barang impor.
Pada Selasa (19/9/2023) para pedagang di Pasar Tanah Abang melayangkan protes terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat berkunjung ke pasar tersebut. Para pedagang mendesak Teten untuk menutup TikTok Shop yang diduga menyebabkan pasar grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut sepi pembeli.
(dpy)
Post a Comment