Rumah Produksi di Jaksel Raup Untung Rp 500 Juta Hasil dari Bikin 120 Film Porno

Video film porno/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel) sudah memproduksi hingga 120 film panas. Ratusan film porno yang diperankan oleh artis, model, hingga selebgram tersebut dijual dengan sistem langganan. Dalam satu tahun beroperasi, rumah produksi film panas tersebut meraup keuntungan hingga Rp 500 juta.

“Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023), dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).

Adapun sistem langganan yang ditawarkan rumah produksi kepada para konsumennya cukup bervariasi. Mulai dari berlangganan satu hari, satu pekan, sampai dengan satu tahun. Tentu, harga yang dipatok pun beragam. Begitu pula dengan bayaran yang diterima para pemain film porno, bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta. Besaran bayaran tergantung dari seberapa besar pengaruh pemeran tersebut.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu,” jelas Kombes Ade Safri.

Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, serta yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin, 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam pembuatan film tersebut, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” kata Kombes Ade Safri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.