RI-Kamboja Bentuk Indonesia Desk di Markas Polisi, Percepat Penanganan Online Scam
Indonesia dan Kamboja resmi membentuk mekanisme khusus di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk memberantas sindikat penipuan daring yang melibatkan ribuan WNI.(Foto: Gemini AI)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Kamboja sepakat membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja guna mempercepat penanganan kasus penipuan daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Mekanisme ini menjadi terobosan penting dalam koordinasi penegakan hukum lintas negara di kawasan Asia Tenggara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengungkapkan bahwa pembentukan Indonesia Desk merupakan hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh pada akhir Juli 2026.Desk ini ditempatkan langsung di markas kepolisian Kamboja dan melibatkan berbagai instansi dari kedua negara.
“Pembentukan ini adalah di markas besar kepolisian nasional Kamboja yang merupakan hasil dari kunjungan Bapak Wakil Menteri Luar Negeri ke Phnom Penh pada akhir Juli lalu,” ujar Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (13/8).
Mekanisme Kerja Sama Lintas Sektor
Indonesia Desk melibatkan sejumlah lembaga dari Indonesia, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan lembaga keuangan ini penting karena persoalan online scam tidak hanya menyangkut perlindungan WNI tetapi juga aliran dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tidak hanya sekadar dari segi perlindungan, tetapi juga ada aspek Financial Action Task Force (FATF), karena aspek dari online scam ini cukup luas,” jelas Nabyl. FATF merupakan lembaga internasional yang mengatur standar pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui mekanisme ini, Polri dapat mendampingi Kepolisian Kamboja dalam memeriksa WNI yang terlibat dalam perkara online scam, sehingga proses penyidikan dan pengembangan perkara dapat diperkuat . Indonesia Desk akan berfungsi sebagai pusat koordinasi operasional untuk pertukaran informasi, akses alat bukti, dan dukungan investigasi sesuai hukum masing-masing negara.
Data dan Kondisi WNI di Kamboja
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, memaparkan data terkini terkait WNI yang terdampak kasus online scam di Kamboja. Pada periode Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 12.583 WNI telah datang ke KBRI Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan. Dari jumlah tersebut, 8.124 orang telah kembali ke Tanah Air.
Saat ini, terdapat 991 WNI yang masih berada di tempat-tempat penampungan di Kamboja, tersebar di beberapa lokasi :
· 7 orang di detensi imigrasi Phnom Penh
· 680 orang di Bandara Lama Terminal Cargo
· 234 orang di Bati
· 24 orang di Sihanoukville
· 46 orang di Siem Reap
Menurut Heni, sebagian besar WNI berangkat ke Kamboja karena tergiur iklan lowongan kerja bergaji tinggi di media sosial. Namun, kasus ini menghadapi dilema antara status korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelaku yang terlibat secara sadar. Pemerintah menekankan pentingnya pemeriksaan individual untuk membedakan pelaku, korban eksploitasi, dan korban TPPO.
Tantangan dan Peluang Ke Depan
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah perubahan kebijakan Pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Juli 2026, sehingga Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan negosiasi dengan pihak Kamboja.
Sebagai tindak lanjut, Polri dan Kepolisian Nasional Kamboja akan menyusun aturan pelaksanaan (Implementing Arrangement) sebagai dasar operasional pembentukan Indonesia Desk. Indonesia juga menawarkan program pelatihan bagi aparat penegak hukum Kamboja dalam bidang kepatuhan FATF, intelijen dan forensik keuangan, keamanan siber, serta investigasi digital.
Pemerintah Kamboja sendiri telah memaparkan berbagai langkah pemberantasan online scam, termasuk penerapan Undang-Undang Pemberantasan Penipuan Daring dan Undang-Undang Pengelolaan Perjudian Daring pada 2026. Kamboja juga akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Antipenipuan Daring di Phnom Penh pada September 2026, yang didukung penuh oleh Indonesia.
“Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba.
( berbagai sumber)
