Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
![]() |
Mantan Menkominfo RI , Johnny Gerard Plate. (foto: seskab.go.id) |
JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus eks Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Johnny dinilai majelis hakim bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (8/11/2023) dikutip Antara.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun Johnny tak divonis dengan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara kali. Padahal JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Majelis hakim menegaskan vonis tersebut sudah didasarkan pada fakta persidangan dengan menjabarkan pasal yang dilanggar Plate.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal.
Selain itu, majelis hakim menyebut hal memberatkan bagi Johnny Plate yaitu tindakannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif.
"Hal meringankan Johnny Plate yaitu sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," jelas Fahzal.
Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun majelis hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara dalam kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian, total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
Atas putusan ini, kubu Johnny Plate berencana mengajukan banding.
(dpy)
Post a Comment