Putusan MK Soal Usia Minimal Capres-Cawapres tak Diubah, TPN Ganjar-Mahfud Prihatin

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid. (foto: instagram/arsjad rasjid)


JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, mengatakan, akan fokus bekerja dalam pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Meskipun ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.


Pelanggaran tersebut tentu seharusnya bisa menjadi bekal pembatalan putusan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dari putusan tersebut menjadi pintu masuk yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.


"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," ujar Arsjad di Kantor TPN, Jakarta, Rabu (8/11/2023) malam, dikutip dari Antara.


MKMK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. Namun Arsjad memahami, MKMK tak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan yang sudah bersifat final dan mengikat.


"Saya percaya, di pesta demokrasi ini kita harus sebebas mungkin, tetapi tentunya ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama. Sehingga demokrasi ini tidak kebablasan, butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," ujar Arsjad menjelaskan.


TPN Ganjar-Mahfud bersama empat partai politik pengusungnya juga tak mau berlarut terhadap yang terjadi di MK. Walaupun tak dapat dimungkiri, putusan MK terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia.


"Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi, kita akan backup dan berjuang bersama, kita berjuang bersama. Sekali lagi awasi dan kawal proses pilpres, dan awasi, dan kawal proses pengambilan suara di TPS," cetus Arsjad.


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI yang juga bakal cawapres Mahfud MD mengaku sedih dan malu ketika pernah menjadi ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya dalam beberapa tahun terakhir ini.


"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK, tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," cuit Mahfud lewat platform X yang sudah terkonfirmasi, Selasa (7/11/2023) malam. 



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.