Di Hari yang Sama Gubernur Jatim Khofifah Masuk TKN Prabowo-Gibran, Sekda Jatim Diperiksa KPK Terkait Bansos

Di hari yang sama Gubernur Jatim Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Sekda Jatim Diperiksa KPK terkait bansos. (Foto: tangkapan layar detik.com dan inilah.com)


JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tak khawatir dukungan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto akan menggerus suara pemilih di Jatim untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

"Kami (Ganjar-Mahfud) bukan capres-cawapres yang gampang khawatir," kata Ganjar usai menyapa masyarakat di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ganjar menyatakan bersama Mahfud MD percaya diri dapat meraih kemenangan di Jatim. Selain itu, pihaknya juga melakukan introspeksi untuk memenangkan Pilpres 2024.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 atau pasangan capres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, sudah mengetahui sejak lama dukungan politik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang mengarah ke pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
"Kami mengetahui sudah lama tentang pilihan Bu Khofifah," kata Cak Imin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024), dikutip dari Antara.
 
Cak Imin tak khawatir keputusan Khofifah mampu mengancam elektabilitas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jatim.
 
Sebab, kata Cak Imin, perbedaan pandangan politik sudah terjadi sejak jauh-jauh hari, bahkan sebelum bergulir-nya tahapan kontestasi Pemilu 2024 sehingga tak berdampak pada langkah pemenangan di Pilpres 2024.
 
"Tahun 2019 pun Khofifah juga berbeda pilihan dengan PKB, artinya kami tetap optimistis suara terbanyak di Jawa Timur, jadi tidak ada urusannya dengan Khofifah," tegas Cak Imin.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2024) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memenuhi janji soal arah dukungan kepada paslon capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yakni bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN).

Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) itu juga menyampaikan kesediaannya untuk bergabung sebagai juru kampanye TKN Prabowo-Gibran mulai 21 Januari 2024.

Sekda Jatim Diperiksa KPK

Sementara itu, di waktu bersamaan dengan pernyataan Khofifah gabung ke TKN Prabowo-Gibran, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (10/1/2024) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) Adhi Karyono sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Kemudian pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.