Hendardi Ingatkan Bahaya Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Rusak Supremasi Sipil dan Timbulkan Kekacauan Hukum

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: dpr.go.id)
 
JAKARTA -- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyampaikan kritik keras terhadap draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang kembali beredar di ruang publik. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi merusak prinsip supremasi sipil, mengaburkan sistem hukum pidana, sekaligus membuka ruang kekacauan hukum dalam penanganan terorisme di Indonesia.

Menurut Hendardi, sejak awal negara telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam kerangka criminal justice system. Hal itu secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menempatkan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama dengan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaan.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jelas melanggar prinsip supremasi sipil. Terorisme adalah kejahatan, bukan perang,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Hendardi mengingatkan, hingga kini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas, terutama jika dalam praktik penanganan terorisme terjadi penggunaan kekerasan berlebihan atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, Hendardi juga menyoroti substansi draft Perpres yang memberikan kewenangan luas kepada TNI. Dalam rancangan tersebut, TNI disebut memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam mengatasi terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan dirinci melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, hingga “operasi lainnya”.

“Istilah penangkalan sama sekali tidak dikenal dalam UU Terorisme. Ini menunjukkan adanya upaya melembagakan pendekatan militeristik dalam pemberantasan terorisme, yang justru berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” ujar Hendardi.

Kekhawatiran lain muncul dari penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilai sangat lentur dan multitafsir. Hendardi menilai, ketentuan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.

Hendardi juga menyinggung klausul yang membuka peluang pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme dinilai berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Menurut dia, frasa itu problematik karena tidak disertai parameter objektif yang jelas.

“Eskalasi seperti apa yang dimaksud? Tanpa penjelasan yang spesifik, ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tegas Hendardi.

Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, Hendardi menekankan bahwa peran utama TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan. Pelibatan TNI, kata dia, hanya layak ditempuh sebagai pilihan terakhir (last resort) dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan dan integritas negara.

“Bukan hanya dalam isu terorisme, tetapi juga dalam tindak pidana lain yang berdimensi ancaman serius terhadap kedaulatan. Itupun harus dengan batasan yang ketat dan jelas,” pungkas Hendardi.

Draft Perpres tersebut kabarnya akan segera dikonsultasikan dengan DPR. SETARA Institute berharap pemerintah dan parlemen lebih berhati-hati agar kebijakan penanggulangan terorisme tidak justru menggerus prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan kepastian hukum.

(end)


Posting Komentar untuk "Hendardi Ingatkan Bahaya Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Rusak Supremasi Sipil dan Timbulkan Kekacauan Hukum"