Polri Ringkus Dua Pelaku Dugaan TPPO di Banten-Jabar

Tindak pidana pencucian orang (TPPO). (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka dugaan TPPO tersebut, yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis (25/1/2024).

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut, menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (28/1/2024), dikutip dari Antara.

Trunoyudo mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

Menurut Trunoyudo, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3-13 juta. “Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.

Trunoyudo menjelaskan, para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di negara tersebut, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub. "Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujarnya.

Saat di penampungan tersebut, sambung Trunoyudo, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara, jika ada yang berbicara akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu pekan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum diberangkatkan ke Erbil karena masih menunggu visa," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan. "Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia."

Trunoyudo mengungkapkan peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.