Koalisi Masyarakat Sipil Desak Ketua KPU Dipecat karena Bolehkan Bawa HP ke Bilik Suara

Ketua KPU RI Hasyim Asy‘ari. (Foto: ketua kpu ri)

JAKARTA -- Berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy‘ari yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara (Sumber berita viva.co.id: KPU tak Larang Calon Pemilih Bawa Ponsel ke TPS), padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman.

Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics.  

Selengkapnya Pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim redaksi gebrak.id, Selasa (20/2/2024) menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. "Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses serta hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU. Mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya ia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP.

Koalisi Masyarakat Sipil kemudian meminta legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi sehingga pemilu dan penyelenggara pemilu tidak legitimate.

"DPR RI harus segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia," demikian tegas pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Lalu Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.