Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Segera Dimulai, Simak Aturan Resmi Seragam Sekolah yang Wajib Diketahui Orang Tua

Tahun ajaran baru 2026/2027 untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga sederajat akan dimulai pada Juli 2026. Menjelang masuk sekolah, salah satu kebutuhan yang mulai dipersiapkan orang tua adalah seragam sekolah. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Tahun ajaran baru 2026/2027 untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga sederajat akan dimulai pada Juli 2026. Menjelang masuk sekolah, salah satu kebutuhan yang mulai dipersiapkan orang tua adalah seragam sekolah.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah telah mengatur secara tegas mengenai pengadaan seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembelian seragam baru tidak boleh dijadikan syarat ataupun kewajiban bagi peserta didik, termasuk saat proses penerimaan murid baru.

Pengadaan Seragam Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Meski demikian, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat tetap diperbolehkan memberikan bantuan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa terkendala biaya.

Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani pengeluaran yang tidak perlu.

Sekolah tak Boleh Mewajibkan Membeli Seragam Baru

Aturan lainnya yang juga penting diketahui adalah larangan bagi sekolah untuk mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun ajaran maupun saat kenaikan kelas.

Artinya, apabila seragam lama masih layak dipakai dan sesuai ketentuan, siswa tetap diperbolehkan menggunakannya tanpa harus membeli yang baru.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Riau Tegaskan Larangan Sekolah Menjual Seragam

Salah satu daerah yang mulai menerapkan aturan tersebut secara tegas adalah Pemerintah Provinsi Riau.

Melalui Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, Dinas Pendidikan Riau melarang sekolah menjual maupun mengarahkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan sekolah tidak boleh mengambil peran sebagai penjual ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui pihak tertentu.

"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu," ujar Erisman dikutip dari Antara, belum lama ini.

Erisman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang berlaku secara nasional.

Orang Tua Bebas Memilih Tempat Membeli Seragam

Menurut Erisman, orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di toko mana pun atau bahkan menjahit sendiri sesuai model dan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.

"Orang tua mempunyai kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa pengadaan seragam memang menjadi tanggung jawab orang tua. Namun pemerintah tetap membuka peluang bantuan bagi siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi.

"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," ujar Erisman.

Mencegah Beban Biaya Saat Tahun Ajaran Baru

Larangan mewajibkan pembelian seragam baru dinilai menjadi langkah pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama ketika memasuki tahun ajaran baru yang identik dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.

Selain harus membeli perlengkapan sekolah, banyak keluarga juga harus menyiapkan biaya buku, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Karena itu, pemerintah berharap seluruh sekolah mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak muncul praktik yang berpotensi membebani orang tua maupun wali murid.

(Berbagai Sumber)