KPK Panggil 6 Saksi Terkait Penyidikan Rumah Jabatan DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: kpk ri)

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil enam orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020, Senin (18/3/2024).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Adapun para saksi yang dipanggil KPK yakni:

1. Aramdhan Omargandjar (Head of Enterprise Business Team/PT Samsung Electronic Indonesia 2019-2021).

2. Ariel Immanuel A.M. Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama).

3. Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya).

4. Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami - PT Sigmabhineka Konsulindo 2020).

5. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).

6. Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga).


Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meskipun demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," jelas Ali.

Meski demikian, Ali mengungkapkan, bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan, seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.