MUI: Silaturahmi Parpol Layak Dilakukan untuk Jaga Kerukunan Usai Pemilu 2024

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. (Foto: halalmui.org)


JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menilai silaturahmi antarpartai politik (parpol) setelah masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 layak untuk dilakukan untuk menjaga kerukunan dan suasana tentram.

"Silaturrahim seluruh elemen untuk merajut kembali kebersamaan guna membangun bangsa secara bersama dengan semangat persatuan," ujar Asrorun dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2024).

Menurut Asrorun, masyarakat sudah saatnya kembali bersatu dan membangun bangsa setelah masa pemilu tahun ini. "Hal tersebut harus dilakukan agar bangsa Indonesia tetap rukun dan aman di bawah kepemimpinan presiden dan wakil yang akan terpilih nanti," jelasnya.

Asrorun menilai bulan Ramadan 1445 Hijriah merupakan momen yang tepat untuk kembali merajut silaturahmi antarpendukung pasangan calon ataupun partai politik yang sempat berseteru selama pemilu. "Kita juga perlu menjaga suasana kondusif selama Ramadhan ini dengan berperilaku jujur, disiplin, dan kemampuan menjaga lisan," kata dia.

Dengan upaya tersebut, Asrorun yakin suasana rukun antarkelompok massa akan terus terjaga bahkan setelah bulan Ramadhan nanti.

Senada dengan Asrorun, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai bulan Ramadhan harus menjadi momentum untuk meredam konflik dan perpecahan antarkelompok politik setelah masa Pemilu 2024. "Dalam hadits disebutkan bahwa agar puasa seseorang sempurna dan diterima oleh Allah hendaknya dia menghindari perkataan yang memecah belah, menggunjing, dan kotor," kata dia dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (11/3/2023).

Menurut Abdul Mu'ti, bulan Ramadhan harus dijadikan sebagai momentum untuk menciptakan perdamaian antarkelompok, selain itu juga harus dijadikan momen untuk membersihkan jiwa dari segala dosa serta sifat-sifat tercela. "Hubungan antarsesama manusia yang selama pemilu 2024 sempat rusak maka harus diperbaiki," kata dia.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden RI, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.