Puan Maharani Tegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif-lah yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Puan menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Sementara, Puan saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDIP.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak. Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad, pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.