Artis Rio Reifan Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Narkotika Diamankan Polisi

Artis Rio Reifan dibekuk, sejumlah barang bukti narkotika diamankan polisi. (Foto: liputan6.com)


JAKARTA -- Sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika diamankan polisi saat penangkapan artis Rio Reifan (RR) di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti pada tersangka, tiga paket kecil, sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat ditemui awak media di Jakarta pada Minggu (28/4/2028) malam, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/4/2024).

Menurut Panjiyoga, RR ditangkap di kediamannya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). "Di Jatinegara, Jakarta Timur, di rumahnya," ungkap dia.

Panjiyoga menyebutkan bahwa RR sedang sendiri saat ditangkap Kepolisian. "Sendiri," kata dia.

Kepolisian masih mendalami status RR sebagai pemakai saja atau juga sebagai pengedar. RR pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun terkait narkoba. "Ini masih kita dalami karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari (2024)," jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Minggu (28/4/2024) membenarkan adanya penangkapan RR terkait kasus penyalahgunaan narkotika. "Benar (artis Rio Reifan ditangkap), di wilayah Jakarta Timur," tegasnya.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.