Ditetapkan KPU Sebagai Presiden RI Terpilih, Prabowo: Saya dan Gibran Mohon Maaf

Calon Presiden (Capres) RI terpilih Prabowo Subianto. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) RI terpilih Prabowo Subianto mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama terhadap kesalahan selama masa kampanye Pilpres 2024.

"Dalam kampanye yang panjang, yang penuh dengan kontestasi yang tajam, sekali lagi saya dan Gibran mohon maaf kalau ada kata-kata kami, perbuatan kami yang kurang pantas, kurang berkenan di hati semua pihak," kata Prabowo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024), seperti dikutip dari Antara.

Prabowo kemudian mengajak seluruh elite politik untuk dapat bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia. "Tentunya saya mohon bantuan dan kerja sama dari kita semua," kata Menteri Pertahanan Pemerintahan Presiden-Wakil Presiden RI Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu.

Prabowo merasa mendapatkan kehormatan dan kepercayaan dari masyarakat Indonesia usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden RI terpilih. Oleh sebab itu, ia memohon doa dan restu dari rakyat Indonesia.

"Kami hanya mohon doa, kami mohon restu dari seluruh rakyat Indonesia. Tentunya kami selalu mohon kekuatan dari Yang Maha Kuasa atas kepercayaan yang diberikan kepada kami mampu kami pikul, mampu kami laksanakan, dan kami mampu memberi yang terbaik untuk rakyat kita," jelas Prabowo.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Ketua KPU RI ini menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.