Jadi Sejarah Baru Tol Padang Sicincin Siap beroperasi Mulai 28 Mei


Jalan Tol/ilustrasi. Foto:Pixabay

 JAKARTA--Jalan tol pertama di provinsi Sumatera Barat ruas Tol Pekanbaru-Padang seksi Padang-Sicincin akan diresmikan pengoperasiannya mulai 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB

"Pengoperasian tol ini adalah bagian dari komitmen Hutama Karya dalam menghadirkan infrastruktur jalan tol yang bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Barat," ujar Adjib Al Hakim Executive Vice President (EVP) sekretaris Perusahaan Hutama Karya di Padang, Senin (26/5/2005) seperti dilansir dari antaranews

PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan secara penuh Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer pada 28 Mei 2025 tanpa pemberlakuan tarif.

Pengoperasian tanpa tarif ini resmi dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025, dan selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.

"Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," ujar Adjib.

Pada masa uji coba fungsional saat libur Natal dan Tahun Baru Desember 2024-Januari 2025 dan arus mudik Lebaran 2025 ruas ini dilintasi oleh ribuan kendaraan dengan catatan Zero fatality.

Pengoperasian ruas ini menjadi sejarah baru dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat. Selama masa pengoperasian pengguna bisa mulai membiasakan diri dengan ketentuan yang berlaku di jalan tol, khususnya penggunaan kartu uang elektronik di gerbang tol.

"Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu Uang Elektronik saat masuk dan keluar dari jalan tol," kata Adjib.

lebih lanjut Adjib juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib di jalan tol dengan mengutamakan keselamatan serta memastikan kendaraan maupun fisik dalam kondisi prima sebelum berkendara. Termasuk pula menjaga jarak aman dan berkendara dengan kecepatan maksimum 80 kilometer/jam.


(ant/dkd)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.