Pemblokiran 4 Ribu Rekening Milik 2 Bos Judi Online, OJK dan Satgas PASTI Berkoordinasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)
 

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H yang ditangkap oleh Polri pada awal Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan berkoordinasi terkait hal tersebut dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” ujar Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Friderica pun menyampaikan bahwa OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dua bos judi online yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol tersebut, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77. “OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Pada 7 Mei 2025 lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

Tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250,55 miliar. Tidak hanya menyita uang, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

   
(ant/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.