Ckckck, dalam 4 Bulan Istri Makelar Judi Online Kominfo Beli Mobil BMW, Lexus, dan Sejumlah Barang Mewah

Uang rupiah/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA -- Staf penjualan dealer mobil BMW, Fendy Salim, membeberkan soal pembelian mobil oleh terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati. Fendy mengungkapkan cerita itu saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/6/2025). 

Fendy menceritakan pembelian itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pada 18 September 2024, menurut Fendy, Darmawati membeli mobil merk BMW senilai Rp 2,725 miliar di sebuah pameran mobil. 

"Pada saat itu ibu Darma datang ke showroom, melihat-lihat, menawar-nawar, selanjutnya langsung mengasih uang muka dan membayar cash senilai 2 miliar 725 juta rupiah," kata Fendy dalam persidangan. 

Tak hanya itu empat bulan sebelumnya, fakta lain terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rema Galang Mahardika, seorang karyawan swasta di perusahaan mobil mewah Lexus. "Tanggal 25 Juni 2024, ibu Darmawati melunaskan pembelian mobil Lexus type RX 500 tahun 2024 secara cash," jelas Rema.

Kedua saksi itu mengatakan, Darmawati membeli mobil-mobil mewah itu bersama sang suami, Muhrijan alias Agus. Darmawati merupakan istri Muhajir, satu dari empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kementerian Kominfo. 

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah. Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol. 

Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawati untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG. Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru. 

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fashion bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes. 

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu. Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

JPU dalam dakwaannya menyatakan Muhrijan alias Agus mengetahui praktik pengamanan tersebut. Agus lalu ikut mengoordinasi sejumlah pemilik situs judi online agar tidak diblokir oleh tim Kementerian Kominfo. Syaratnya, pemilik situs judi online tersebut memberikan sejumlah uang. 

JPU menyatakan Agus ikut menerima uang pengamanan itu selama periode April hingga Oktober 2024 yang kemudian ia serahkan ke Darmawati baik secara langsung maupun transfer. Darmawati lalu membelanjakan uang hasil penjagaan website perjudian itu. Dia membeli beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan tersebut. 

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya (Polda Metro Jaya) menyita uang tunai sebanyak Rp 2.687.599.000 atau Rp 2,6 miliar. Ini terdiri dari uang rupiah senilai Rp 2.075.299.000, S$ 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan mata US$ 37.000 atau senilai Rp 577.200.000 dari tangan Darmawati. Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Atas perbuatannya tersebut, Darmawati terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam pidana penjara untuk pelanggaran pasal ini paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


(tempo/kompas/eye)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.