GEBRAK.ID; JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak penting. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti bernilai fantastis yang mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
Dalam persidangan, Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyebut proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak berjalan sesuai kebutuhan riil dunia pendidikan Indonesia, terutama untuk wilayah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet dan infrastruktur pendukung.
Menurut jaksa, kebijakan itu justru menyebabkan kegagalan pemanfaatan program digitalisasi pendidikan nasional.
“Pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020-2022 yang mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Jaksa mengungkapkan, Nadiem diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk staf khususnya Jurist Tan yang kini masih berstatus buron, serta konsultan bernama Ibrahim Arief alias Ibam. Mereka disebut mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook sebagai perangkat utama program digitalisasi pendidikan.
Padahal, menurut hasil persidangan, keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mayoritas sekolah di Indonesia.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan, ditambah sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Nadiem sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana itu disebut berasal dari investasi Google Asia Pacific.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai ada sejumlah hal memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan justru berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional.
“Tindak pidana yang dilakukan menghambat kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menilai Nadiem lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding kualitas pendidikan, serta dianggap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan. Sementara faktor yang meringankan hanyalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah terdakwa lain. Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga telah dijatuhi hukuman dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sidang tuntutan terhadap Nadiem menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pendidikan nasional bernilai triliunan rupiah yang sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah percepatan transformasi digital sekolah di Indonesia.
Kini, publik menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan menteri sekaligus pendiri startup pendidikan tersebut.
(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "BREAKING NEWS: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 T"