KPAI: AI Dapat Dimanfaatkan untuk Cegah Penyebaran Konten Judi Online

Judi online/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Susanto, mengatakan teknologi kecerdasan buatan/artifisial (AI) dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten-konten judi daring atau judi online (judol).

"Era teknologi saat ini cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten-konten judol," ujar Susanto, Minggu (1/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Susanto yang juga sebagai pengamat pendidikan berpendapat pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judol dan menghapus secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan. 

Susanto mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, ia menilai penanggulangannya belum sistemik sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.

"Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri) dan pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," jelas Susanto.

Susanto berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir. "Keterpaparan anak dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi."

Adapun bagi anak-anak yang sudah telanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol, lanjut Susanto, bisa dilakukan rehabilitasi. "Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judol sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi dinas sosial bersama dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,29 miliar.

Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.


(ant/eye)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.