Gus Yahya Resmi Dicopot dari Posisi Ketum PBNU Per 26 November 2025


Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (Foto: Dok. PBNU)


JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU mulai 26 November 2025. Dengan keputusan ini, Gus Yahya resmi kehilangan seluruh wewenang dan hak yang melekat pada jabatan Ketum PBNU.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriah PBNU. Surat ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa (25/11/2025).

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut dikutip gebrak.id, Rabu (26/11/2026).

Bunyi surat itu selanjutnya, "Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."

Dalam surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno," demikian bunyi keterangan surat tersebut.

Surat ini dibenarkan oleh Katib Aam Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat.

Sebelumnya, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.

Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Desakan agar Gus Yahya mundur ini disebut-sebut terkait dengan kontroversi kehadiran seorang narasumber berdarah Israel yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional di acara NU.

PBNU juga menyoroti tata kelola keuangan di bawah pimpinan Gus Yahya yang diduga terjadi pelanggaran terhadap hukum syara. Hal ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai dapat berdampak buruk terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Atas pertimbangan tersebut, peserta rapat menyerahkan keputusan ke Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.


(***)
 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.