Wakil Ketua Komisi X DPR RI: RUU Sisdiknas Perlu Atur Soal Pendidikan dalam Bencana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003, perlu memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana. (Foto: dpr.go.id)
 
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003, perlu memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana. Esti menilai semua pihak harus belajar dari peristiwa bencana di Aceh dan Sumatra. 

Menurut Esti, kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan sistem yang ada belum memberikan perlindungan memadai bagi keberlanjutan pendidikan di situasi tidak terduga.

"Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya," ujar Esti di Jakarta, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari Antara.

Esti mengusulkan anggaran penanganan pendidikan dalam situasi bencana dimasukkan, baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kemudian Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun di Kementerian Agama. “Kita memerlukan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat dan bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak.” 

Esti menegaskan, pendidikan darurat harus menjadi bagian dalam regulasi nasional. Layanan pendidikan darurat tersebut mencakup pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, serta memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun sarana dan prasarana rusak. "Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," cetusnya.

Esti juga menekankan pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan ketika bencana terjadi. Menurut dia, dana darurat tersebut diperlukan tidak hanya untuk penanganan fisik, seperti pembangunan ruang belajar sementara, tetapi juga dukungan administratif dan bantuan biaya pendidikan.

"Sehingga siswa dan mahasiswa dari keluarga terdampak tidak meninggalkan bangku sekolah atau perkuliahan. Respons pendidikan tidak bisa bergantung pada inisiatif ad hoc setiap kali bencana terjadi," kata Esti menegaskan.

Selain pendanaan, menurut Esti, perlu ada SOP nasional yang mengatur langkah penanganan pendidikan pasca-bencana. SOP tersebut, kata dia, harus memastikan pendataan cepat, aktivasi sekolah darurat, dan pemulihan kegiatan belajar dengan mempertimbangkan kebutuhan psikososial anak. “Kita bisa belajar dari pengalaman penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera,” pungkasnya.


(antara/***)

Posting Komentar untuk "Wakil Ketua Komisi X DPR RI: RUU Sisdiknas Perlu Atur Soal Pendidikan dalam Bencana"