JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mulai menata ulang fondasi regulasi di sektor pendidikan. Melalui rapat koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, kementerian ini menegaskan bahwa kualitas kebijakan pendidikan tak hanya ditentukan oleh program dan anggaran, tetapi juga oleh aturan yang tertata, jelas, dan mudah diterapkan.
Rapat yang melibatkan unit utama, unit kerja terkait, perancang peraturan, hingga analis hukum itu menjadi forum awal untuk menginventarisasi sekaligus mengevaluasi berbagai regulasi yang sudah ada.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan pentingnya penataan regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Peraturan itu harus jelas tujuannya dan kemanfaatannya. Aturan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dan memiliki parameter penilaian yang sesuai,” ujar Atip di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Atip, penyusunan regulasi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Unit utama diminta fokus pada substansi teknis sesuai kewenangannya, sementara Biro Hukum bertugas memastikan penormaan agar aturan yang dihasilkan konsisten dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.
Atip juga mengingatkan pentingnya pendekatan regulatory impact assessment dalam setiap penyusunan aturan, sehingga regulasi yang lahir benar-benar berbasis kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar administratif.
Regulasi Jadi Kunci Kepastian Kebijakan
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut peraturan—terutama peraturan menteri—memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi kebijakan pendidikan.
“Ketika regulasi kita baik, insyaAllah indeks kualitas kebijakan kita juga akan dinilai baik,” kata Suharti.
Suharti mendorong agar rapat koordinasi ini dimanfaatkan untuk merumuskan prioritas penyusunan peraturan menteri ke depan dengan diskusi yang konstruktif dari seluruh peserta.
Prioritas dan Sinkronisasi Aturan
Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Muhammad Ravii, menjelaskan bahwa rapat ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi juga ajang untuk menyusun prioritas regulasi, menyelaraskan materi aturan dengan kebijakan kementerian, serta memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memperkenalkan pembaruan pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan tampilan dan fitur yang lebih modern serta ramah pengguna.
“Pembaruan ini untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, sekaligus memastikan pengelolaan dokumen hukum lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Ravii.
Melalui langkah ini, Kemendikdasmen berharap regulasi pendidikan ke depan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mudah dipahami publik dan mampu menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi semua.
(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Benahi Regulasi, Wamen Atip: Aturan Harus Jelas, Bermanfaat, dan Bisa Dilaksanakan"