Dukungan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali terkait penanganan hak administrasi kependudukan anak terlantar, Selasa (24/2/2026).
Identitas Kependudukan Jadi Kunci Akses Pendidikan
Menurut Mu’ti, anak-anak terlantar merupakan korban dari berbagai persoalan sosial sehingga negara wajib memastikan mereka tetap memperoleh hak dasar, termasuk pendidikan.
MU'ti menilai kerja sama lintas sektor ini sangat penting karena kepemilikan identitas resmi menjadi pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan layanan negara.
“Ini langkah penting untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh haknya. Model seperti ini diharapkan dapat direplikasi di daerah lain karena persoalan anak terlantar tidak hanya terjadi di Bali,” ujar Mu'ti.
Pendidikan Nonformal Diperluas untuk Anak Rentan
Kemendikdasmen juga menyiapkan skema pendidikan alternatif bagi anak yang tidak dapat mengakses sekolah formal. Program pendidikan layanan khusus diperkuat melalui jalur nonformal.
Beberapa bentuk layanan yang disiapkan antara lain:
* Program kesetaraan melalui PKBM
* Homeschooling
* Pendidikan berbasis komunitas
Pendekatan ini memungkinkan anak tetap memperoleh pendidikan meski berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sulit.
Mu’ti menyatakan, komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. “Siapapun anak Indonesia, dalam kondisi apa pun, berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Kolaborasi Nasional untuk Perlindungan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, turut mengapresiasi inisiatif kolaboratif tersebut. Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan anak.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menekankan bahwa dokumen identitas bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai layanan publik.
Tanpa identitas resmi, anak berisiko kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
Pemprov Bali Siap Tindak Lanjut di Lapangan
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui langkah konkret di seluruh wilayah Bali.
Wayan Koster menilai penanganan anak terlantar membutuhkan kesadaran bersama agar negara benar-benar hadir melindungi masa depan generasi muda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menegaskan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi setiap anak. Selain menjamin hak individu, data kependudukan juga membantu pemerintah menyalurkan program secara tepat sasaran.
Menuju Akses Pendidikan Tanpa Hambatan
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini menghalangi anak terlantar untuk bersekolah. Dengan identitas resmi dan dukungan program pendidikan nonformal, pemerintah menargetkan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari sistem pendidikan nasional.
Langkah Bali ini diproyeksikan menjadi model nasional dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak rentan di Indonesia.
(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Dukung Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar di Bali, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat"